PAJAK - Bagi Anda pemilik kendaraan, ada kabar gembira yang tak boleh dilewatkan! Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali membuka pintu lebar-lebar melalui program pemutihan pajak kendaraan sepanjang tahun 2025. Ini adalah momen yang sangat dinanti untuk meringankan beban administrasi tahunan.
Program yang digulirkan ini menawarkan berbagai keuntungan menarik, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan yang seringkali menjadi momok, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bayangkan, beban denda yang menumpuk bisa lenyap begitu saja!
Setiap provinsi memang memiliki kebijakan dan keuntungan tersendiri dalam program pemutihan ini. Ada yang memberikan keringanan lebih luas, bahkan mencakup penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua atau lebih beserta tunggakannya. Tentunya, ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menertibkan status kendaraannya.
Pertanyaannya kini, provinsi mana saja yang memberikan kesempatan emas ini hingga September 2025? Mari kita simak daftarnya.
Di Aceh, program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlaku hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Bagi warga Banten, nikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Juni, memberikan insentif pembebasan denda dan pokok pajak yang tertunggak untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.
Jawa Barat masih memberikan kesempatan hingga 30 September 2025. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun terakhir, termasuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025, dengan fokus pada pembebasan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu mengurus biaya pencetakan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Tak ketinggalan, Kalimantan Tengah juga menggelar program serupa. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program ini berlaku hingga 23 September 2025. "Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng, ” kata beliau, dikutip dari Info Samsat.
Lampung telah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyebutkan salah satu keuntungannya adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
Di Yogyakarta, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 31 Oktober 2025, menawarkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya.
Kalimantan Barat memberikan keleluasaan berupa bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Terdapat diskon ketaatan wajib pajak sebesar 5 persen, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan gratis BBNKB kendaraan bekas. Diskon 25–40 persen juga diberikan untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
Program pemutihan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemprov Kalsel menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya membayar pajak tahun berjalan serta diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
Bagi warga NTB, program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 30 September 2025. Keuntungannya mencakup diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Ada pula diskon 50 persen untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
NTT juga tidak mau ketinggalan, menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Keuntungan yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025, memberikan kesempatan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.
Sementara itu, Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB 9, 5 persen untuk tahun 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.
Terakhir, Sulawesi Tenggara memberikan keringanan khusus dengan membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. Ini adalah bentuk kepedulian pada generasi muda. (PERS)