AGAM – Dalam rangka menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bersama UPTD Samsat Bukittinggi menggelar kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat. Bertempat di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, tim gabungan turun langsung membagikan brosur dan menyampaikan informasi kepada para pengunjung pasar dan pelaku usaha setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Petugas Jasa Raharja, Lidya Refwar Safitri dan Ranto Cahyoko, turut ambil bagian dalam aksi ini. Mereka menyampaikan secara langsung manfaat dari pemutihan pajak kepada masyarakat. Hadir pula Kepala UPTD Samsat Bukittinggi Zawil Muzaki dan Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi Fravasta Andreas, beserta tim gabungan dari Samsat dan Jasa Raharja.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat Banuhampu memahami pentingnya tertib membayar pajak kendaraan dan segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir, ” ujar Zawil Muzaki.
Melalui pendekatan langsung di pusat aktivitas masyarakat seperti pasar tradisional, diharapkan informasi dapat tersampaikan secara lebih efektif dan mendorong kesadaran kolektif akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini menjadi momentum penting untuk menghapus tunggakan lama dan membentuk budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Tak hanya memberi manfaat langsung kepada pemilik kendaraan bermotor berupa pembebasan denda, program ini juga merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan keselamatan berkendara.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan dukungannya terhadap program ini.
“Jasa Raharja Sumatera Barat mendukung penuh pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 dengan berbagai fasilitas yang diberikan. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, ” ungkapnya.
Teguh juga menambahkan bahwa melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan tercipta perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih disiplin dan taat aturan, khususnya dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan yang berlaku hingga 31 Agustus 2025 ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa beban denda. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat proses normalisasi administrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Bukittinggi menunjukkan komitmen nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengedukasi pentingnya legalitas serta keselamatan berlalu lintas melalui pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.