Kejagung Sita Aset Rp 510 M di Kasus Korupsi Kredit Sritex

5 days ago 7

JAKARTA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ratusan bidang tanah dengan nilai estimasi mencapai Rp 510 miliar telah disita sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Penyitaan ini membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, merinci bahwa aset yang berhasil diamankan terdiri atas 152 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Sebagian besar dari lahan tersebut, tepatnya 57 bidang, tercatat atas nama Iwan Setiawan Lukminto, salah satu tersangka utama, yang berlokasi di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

"Sebanyak 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, " ungkap Anang melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (12/9/2025), memberikan detail lebih lanjut mengenai kepemilikan aset.

Selain itu, satu bidang tanah dengan status hak guna bangunan juga turut disita. Aset ini terdaftar atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, yang berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Proses penyitaan dan pemasangan plang tanda sita akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah. Rinciannya meliputi 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 m⊃2;, satu bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 m⊃2;, lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 m⊃2;, dan enam bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 8.627 m⊃2;.

Secara keseluruhan, total luas aset yang disita mencapai 500.270 m⊃2;, atau setara dengan 50, 02 hektare. Anang menambahkan, nilai estimasi aset yang berhasil disita di keempat lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.

Kasus ini melibatkan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka diduga telah melakukan konspirasi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk yang dilakukan secara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 1.088.650.808.028 triliun.

Kerugian negara tersebut timbul dari pemberian kredit yang macet dari beberapa bank, meliputi Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543 miliar, dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar, yang tidak dapat dibayarkan oleh PT Sritex.

Daftar 12 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum adalah: Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex; Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021; Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023; Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020; dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023. (Warta Adhyaksa)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |