Kenaikan Pangkat PNS Makin Mudah, BKN Buka Peluang Tiap Bulan

1 week ago 6

JAKARTA - Bayangkan betapa lega rasanya ketika proses kenaikan pangkat yang dulu terasa panjang dan berliku kini menjadi lebih mudah diakses. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja meluncurkan gebrakan inovatif yang akan mengubah wajah pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa diusulkan enam kali dalam setahun, kini kesempatan itu terbuka lebar setiap bulannya, total menjadi dua belas periode dalam satu tahun.

Inisiatif luar biasa ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam forum "BKN Menyapa" yang mempertemukan para pengelola kepegawaian dari instansi pusat dan daerah. "Kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, " ujar Prof. Zudan. Bagi saya, sebagai seorang yang juga bergerak di bidang ini, mendengar kabar ini sungguh menggembirakan. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi para ASN.

Prof. Zudan tak lupa menekankan pentingnya peran pengelola kepegawaian di setiap instansi. Ia meminta agar mereka tidak lagi menghambat hak-hak pegawai, termasuk dalam proses usulan kenaikan pangkat dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pensiun. "Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai, " tegasnya.

"Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun, ” tegas Prof. Zudan, Rabu (03/09/2025) secara daring.

Perubahan signifikan ini akan mulai berlaku efektif pada 01 Oktober 2025, seiring dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan baru ini menggeser paradigma dari enam periode menjadi pengusulan yang bisa dilakukan setiap bulan sepanjang tahun.

Lebih dari sekadar kemudahan kenaikan pangkat, Prof. Zudan juga menyoroti pentingnya pemetaan ASN berdasarkan potensi dan kompetensi. Tujuannya jelas, agar setiap pegawai ditempatkan pada posisi yang paling sesuai dengan keahlian mereka. Untuk mewujudkan visi ini, BKN telah menjalin kesepahaman dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) guna memperkuat kapasitas dan kualitas ASN melalui pemetaan potensi dan kompetensi dengan pendekatan Talent DNA.

"Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat, ” pungkas Prof. Zudan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |