JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan. Kali ini, beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Kedatangan Yaqut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB, menarik perhatian publik. Dengan kemeja putih dan peci hitam khasnya, beliau menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui, " ujar Yaqut.
Ini merupakan kali kedua Yaqut memenuhi panggilan KPK terkait kasus ini. Saat ditanya mengenai persiapan yang dibawa, beliau menegaskan tidak membawa dokumen apa pun. "Nggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja, " ungkapnya.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (7/8), yang berlangsung sekitar empat jam. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan, meskipun hingga kini KPK belum mengumumkan adanya tersangka. Namun, imbas dari penyelidikan ini, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Ketiga individu yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan dengan alasan keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Akar permasalahan kasus ini terletak pada pengalihan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh pada era kepemimpinan Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, merinci bahwa tambahan kuota haji 20.000 tersebut didapat Presiden RI ke-7, Joko Widodo, setelah melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, pengalihan setengah dari kuota haji tambahan ke kategori haji khusus dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat ratusan agen travel yang terlibat dalam proses pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah, " jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (12/8) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jika merujuk pada Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota untuk haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, pembagian kuota tambahan pada tahun 2024 ini dilaporkan telah melebihi batas yang diatur dalam undang-undang. KPK juga menyebutkan adanya dugaan kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Lebih lanjut, praktik pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan ini diduga menyebabkan ribuan calon jemaah haji reguler harus menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci. (Wajah Koriptor)