KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR Satori Terkait Dana CSR BI-OJK

2 weeks ago 12

JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Terbaru, lembaga antirasuah ini berhasil menyita 15 unit kendaraan roda empat berbagai jenis milik Satori, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Operasi penyitaan yang dilakukan pada hari Selasa (2/9/2025) ini menyasar beberapa lokasi di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Menariknya, beberapa kendaraan yang disita diketahui telah dipindahkan dari showroom aslinya ke tempat lain, menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aset tersebut.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penelusuran aset tidak berhenti sampai di sini. KPK bertekad untuk terus menggali dan menyita aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik korupsi yang sedang diusut. Upaya ini krusial demi memperkuat alat bukti dalam proses pembuktian perkara dan menjadi langkah awal untuk pemulihan aset negara.

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery, " sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, daftar aset kendaraan yang berhasil disita oleh KPK antara lain: tiga unit Fortuner, dua unit Pajero, satu unit Camry, dua unit Brio, tiga unit Innova, satu unit Yaris, satu unit Expander, satu unit HR-V, dan satu unit Alphard. Totalnya, 15 unit mobil mewah yang kini berada dalam penguasaan KPK.

Kasus ini menyeret dua nama besar dari Senayan sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan anggota DPR RI. Dugaan awal menunjukkan adanya kesepakatan yang dibuat Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kesepakatan tersebut disinyalir memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI, meliputi 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.

Kesepakatan yang diduga terjalin ini berawal dari rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK yang dilaksanakan pada November 2020, 2021, dan 2022. Dana yang disalurkan ini kemudian dikelola melalui yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR. Proses penyaluran lebih lanjut dibahas oleh tenaga ahli anggota Komisi XI DPR bersama pelaksana dari OJK dan BI. Singkat cerita, dana tersebut dicairkan, namun KPK menduga kuat bahwa Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |