HUKUM - Demi mengamankan warisan leluhur dari ancaman penguasaan pihak lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melakukan upaya sertifikasi tanah ulayat. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang kokoh bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Perlindungan Hak Tanah Ulayat Menjadi Prioritas
Kementerian ATR/BPN menyadari betapa pentingnya tanah ulayat bagi eksistensi dan kesejahteraan masyarakat adat. Melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang berkelanjutan, seperti yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/08/2025), negara menunjukkan kehadirannya untuk menjaga hak-hak fundamental ini.
Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Luwu Timur lebih dari sekadar formalitas. "Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat, " ujarnya pada Jumat (29/8/2025).
Tujuan Mulia Pendaftaran Tanah Ulayat
Menurut Deni, pendaftaran tanah ulayat memiliki tujuan yang sangat mulia: memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan memastikan adanya manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Ini merupakan wujud optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat.
Proses Pengakuan yang Terukur
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya dilakukan secara sistematis dan terukur. Proses ini meliputi tahapan identifikasi yang cermat, verifikasi yang teliti, hingga akhirnya penetapan resmi oleh pemerintah daerah. Semua demi memastikan keabsahan dan kelestarian tanah ulayat.
Landasan Hukum dan Implementasi Nyata
Kegiatan sosialisasi di Luwu Timur ini merupakan tindak lanjut konkret dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini memberikan definisi yang jelas mengenai tanah ulayat, yaitu tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, masih eksis, dan tidak dibebani hak atas tanah lainnya. Ini adalah langkah maju yang sangat berarti.
Percepatan Pendaftaran dengan Dukungan Teknologi
Didukung oleh Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi. Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang menjadi fokus utama dalam program penting ini. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat untuk melayani masyarakat.
Sertifikat Komunal, Bukan Hak Milik Individu
Sertifikasi tanah ulayat adalah proses pendaftaran dan pencatatan tanah milik masyarakat hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penting untuk dipahami, sertifikat yang diterbitkan bukanlah hak milik individu, melainkan sertifikat komunal yang mencantumkan nama masyarakat adat, nagari, suku, atau kaum sebagai pemegangnya. Ini adalah bentuk pengakuan kolektif yang sangat penting.
Proses Pendaftaran yang Menyeluruh
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah ulayat pada dasarnya sama dengan pendaftaran tanah pertama kali. "Jadi, kalau sertifikat pertama kali itu dia bukan peralihan namanya, itu pendaftaran pertama kali. Jadi, ada persyaratan yang cukup panjang ya, " jelasnya kepada Kompas.com.
Kepastian Hukum Melalui Pendaftaran Pertama
Pendaftaran tanah pertama kali merujuk pada kegiatan mendaftarkan tanah yang sebelumnya belum pernah terdaftar dalam sistem. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak atas tanah tersebut dan menjamin hak-hak atas tanah secara sah.
Waktu dan Biaya Pendaftaran
Secara umum, penyelesaian sertifikasi tanah ulayat ditargetkan dalam kurun waktu 98 hari kerja atau sekitar tiga bulan lebih. Mengenai tarif pendaftaran, biaya akan dihitung berdasarkan luas bidang tanah yang dimohon, memastikan transparansi dalam setiap prosesnya. (Klik BPN)