BATAM - Sebuah putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, kini harus menghadapi hukuman mati. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika, sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang membuat saya pribadi merasa miris dan kecewa.
Putusan ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkoba. Ironisnya, mereka yang seharusnya memberantas kejahatan ini, justru menjadi bagian dari lingkaran setan tersebut. Saya teringat perkataan bijak, 'kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.' Kasus ini seolah membenarkan ungkapan tersebut.
Sebelum Satria Nanda, mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, juga telah divonis mati dalam perkara yang sama. Kedua mantan pejabat kepolisian ini menjadi simbol kelam penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati, " kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto saat dihubungi Wartawan.
Priyanto mengungkapkan bahwa selain kedua perwira tersebut, terdapat 10 mantan anggota Polresta Barelang lainnya dan dua warga sipil yang juga telah diputuskan hukumannya melalui sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepri. Kedelapan anggota Polresta Barelang lainnya, yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, divonis hukuman seumur hidup.
Sementara itu, dua warga sipil yang terlibat, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan oleh anggota Satres Narkoba, divonis pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi.
"Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara, " ujarnya.
Priyanto menambahkan, ke-12 terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam waktu 12 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Kepri dikeluarkan. Sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin, dengan Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Batam, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang divonis pidana seumur hidup. Dua bandar narkoba, Azis Mertua Siregar, divonis 13 tahun penjara, sementara Zulkifli Simanjuntak divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang sejati. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Pertanyaannya, apakah ini akan benar-benar menghentikan praktik serupa di masa depan? Hanya waktu yang bisa menjawab. (Badilum)