JAKARTA - Keputusan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengguncang dunia aset digital Tanah Air. PT Bursa Kripto Indonesia secara resmi dinyatakan tertolak permohonan izin usahanya sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto. Sungguh sebuah pukulan telak bagi para pelaku industri ini.
Surat bernomor S-35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025 menjadi penanda akhir perjalanan PT Bursa Kripto Indonesia dalam mengurus izin operasionalnya. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, membenarkan kabar ini.
“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, ” ujar Djoko Kurnijanto, Senin (1/9/2025).
Dengan adanya putusan ini, PT Bursa Kripto Indonesia kini dilarang keras menjalankan aktivitas bisnis di sektor aset digital, termasuk kripto. Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban serta hak yang belum tertunaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, tanda daftar yang sebelumnya diberikan oleh Bappebti kepada PT Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 pada 10 Oktober 2023, kini secara resmi dicabut. Status tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Bagi konsumen yang memiliki kepentingan terkait operasional bursa ini, OJK mengarahkan untuk segera menghubungi langsung kantor PT Bursa Kripto Indonesia yang berlokasi di Axa Tower, Kuningan City, Jakarta. Situasi ini tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi para investor.
Langkah serupa juga diambil oleh PT Central Finansial X (CFX), salah satu bursa aset keuangan digital lainnya. CFX secara resmi mencabut keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia per tanggal 1 September 2025. Keputusan ini disambut dengan pernyataan dari Direktur CFX, Lukas Lauw.
“Sehubungan dengan pencabutan keanggotaan bursa perseroan, maka perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT CFX, ” ungkap Lukas Lauw.
Meskipun demikian, CFX memberikan jaminan bahwa dana dan aset kripto yang dimiliki oleh konsumen dari anggota bursa tersebut tetap dalam keadaan aman dan terlindungi. Pernyataan ini diharapkan dapat sedikit meredakan kegelisahan para pihak yang terdampak. (Investment)