Panduan Lengkap Hibah Tanah: Dari Persiapan Hingga Balik Nama

2 weeks ago 10

HUKUM - Pernahkah Anda berpikir untuk memberikan aset tanah kesayangan kepada orang terkasih, seperti saudara kandung, keponakan, atau bahkan yayasan yang Anda dukung? Proses hibah tanah, yang pada dasarnya adalah penyerahan aset secara cuma-cuma dan tanpa dapat ditarik kembali, memang bisa menjadi solusi indah untuk berbagi kepemilikan. Namun, agar transaksi ini memiliki kekuatan hukum yang kokoh, ada langkah-langkah penting yang perlu ditempuh.

Dasar hukum hibah sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693. Penting untuk dipahami, hibah berbeda fundamental dengan pewarisan. Jika pewarisan baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia, hibah justru mensyaratkan kedua belah pihak, pemberi dan penerima hibah, dalam keadaan hidup saat proses berlangsung.

Proses hibah tanah secara umum terbagi menjadi dua tahapan krusial. Tahap pertama adalah pembuatan akta hibah yang harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah wajib dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Dalam pelaksanaannya, pembuatan akta hibah ini memerlukan kehadiran para pihak yang bersangkutan serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PP yang sama.

Setelah akta hibah berhasil diperoleh, langkah selanjutnya adalah proses balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Anda perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan dengan jenis peralihan hak karena hibah. Nantinya, Anda akan diarahkan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diminta menuju loket pembayaran untuk menyelesaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah itu, Kantah akan memproses pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Anda pun bisa mengambil sertifikat tanah baru tersebut di loket pengambilan.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan untuk balik nama sertifikat tanah hibah? Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen penting yang wajib dibawa meliputi:

- Sertifikat tanah asli.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemberi dan penerima hibah.

- Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima hibah.

- Surat Nikah (jika ada).

- Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir.

- Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Selain itu, perlu juga menyiapkan keterangan berupa:

- Keterangan riwayat tanah.

- Keterangan penguasaan fisik tanah.

Mengenai biaya, balik nama sertifikat tanah hibah melibatkan beberapa komponen. Pertama adalah biaya PNBP di Kantor Pertanahan. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, lalu dibagi seribu. Kedua, ada biaya pajak yang meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), di mana besaran NPOPTKP ini bervariasi tergantung peraturan daerah setempat. PPh dikenakan karena adanya pengalihan hak, dengan tarif 2, 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk orang pribadi, dan 5 persen untuk badan usaha atau pihak tertentu.

Terakhir, tentu ada biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021, uang jasa PPAT untuk pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta, sudah termasuk honorarium saksi. Namun, patut dicatat bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa biaya bagi mereka yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi berwenang.

Setelah semua berkas diajukan dan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pertanahan, proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang benar mengenai prosedur, proses hibah tanah dapat berjalan lancar dan memberikan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat. (Klik BPN)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |