Lawu Ds - Perhutani (10/9/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds bersama Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun dampingi tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Wisata dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur (Prov. Jatim) melaksanakan monev pengelolaan wisata di Magetan, Rabu (9/9/2025).
Kegiatan Monev dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi, Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kepala CDK Pacitan Didik Triswantara beserta jajarannya, Kepala CDK Madiun Dwijo Saputro beserta jajaranya, Administratur KPH Lawu Ds Adi Nugroho beserta jajaranya dan Perwakilan Managemen wisata Mojosemi Forest Park.
Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Adi Nugroho, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran yang telah memberikan arahan terkait regulasi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan untuk wisata.
“Kami sangat berterima kasih atas petunjuk dan arahan yang diberikan. Perhutani akan terus mensosialisasikan setiap regulasi baru agar dapat diterapkan dengan baik, ” ujarnya.
Adi menambahkan, kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) wisata ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Perhutani, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, CDK Madiun, dan CDK Pacitan. Dengan demikian, pengelolaan wisata dapat berjalan lebih tertib, kawasan hutan tetap lestari, serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun, Dwijo Saputro, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan arahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur beserta tim dalam kegiatan ini.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memantau sekaligus mengevaluasi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah CDK Madiun, khususnya yang berada dalam kelola Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Selatan, wilayah kerja Perhutani KPH Lawu Ds.
“Agenda kegiatan hari ini meliputi kunjungan ke Jalan Tembus Sarangan–Cemorosewu, Mojosemi Forest Park, Lawu Green Forest, serta lokasi izin pinjam pakai pemancar TVRI Transmisi Cemorosewu, ” tegas Dwijo.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi, setelah meninjau lokasi menyampaikan beberapa arahan penting. Ia menegaskan perlunya segera dilakukan penelusuran dan identifikasi atas lahan kompensasi yang telah diberikan oleh Pemkab Magetan. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab Magetan juga perlu segera dilakukan terkait tindak lanjut legalitas penggunaan Jalan Tembus Sarangan–Cemorosewu.
“Terkait bangunan warung dan kios yang berada di luar radius 15 meter dari jalan tembus, segera dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani KPH Lawu Ds, ” tegasnya.
Jumadi juga menambahkan bahwa pembayaran PNBP jasa lingkungan harus segera ditertibkan. Selain itu, perlu dilakukan identifikasi terhadap tegakan di kawasan wisata, dengan pemasangan barcode pada setiap pohon sebagai sarana edukasi bagi pengunjung.
Lebih lanjut, Jumadi menyoroti permasalahan izin pinjam pakai kawasan untuk pemancar TVRI transmisi Cemorosewu. Saat ini, kawasan tersebut juga dimanfaatkan untuk pertanian dan wisata petik stroberi.
“Atas hal tersebut, Perhutani bersama CDK harus segera menelusuri dokumen izin pinjam pakai kawasan untuk menara pemancar TVRI serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, ” pungkasnya.@Red.