PMA Lawan Pengusaha Lokal! Fakta Terungkap, Izin Bermasalah dan Taktik Hukum Asing yang Menggencet Putra Daerah

1 month ago 18

GIANYAR – Perseteruan sengit antara PT Bali Resort & Leisure (perusahaan Penanaman Modal Asing/PMA) dan pengusaha lokal berinisial ACN, pemilik PT Buahan, kembali mencuat. Sengketa yang berawal dari perjanjian sewa menyewa properti kini terkuak mengandung masalah serius terkait izin usaha, sekaligus memperlihatkan bagaimana pengusaha lokal dapat teraniaya oleh praktik hukum yang dipaksakan dari luar negeri.

Berdasarkan fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, tuduhan yang dilancarkan kuasa hukum PT Bali Resort & Leisure, ABC Law Bali, tidak mampu membuktikan adanya bukti otentik jual beli atau Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan ACN.

Tuduhan ini dinilai tak lebih dari upaya penggugat untuk mempertahankan kendali atas objek sengketa dan menghindari konsekuensi dari putusan Arbitrase 26 Juni 2015 yang mengungkap kelemahan pihak PMA.

Izin Usaha Ilegal Selama 8 Tahun, Kasus bermula ketika ACN menyewakan propertinya pada 30 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun. Namun, di tahun 2013 perjanjian dibatalkan sepihak oleh ACN setelah terbukti PT Bali Resort & Leisure berstatus PMA dan tidak memiliki izin yang sah untuk mengelola pondok wisata di Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan nasional.

Selama delapan tahun beroperasi, perusahaan ini mengelola resort mewah tanpa izin usaha yang sah, hanya berbekal izin “Pondok Wisata” yang sejatinya ditujukan untuk usaha homestay kecil.

Temuan ini dikonfirmasi melalui surat resmi dari BKPM dan Ombudsman, memperkuat bahwa ACN bertindak demi penegakan hukum dan kedaulatan regulasi Indonesia. Pembatalan perjanjian dilakukan murni untuk menghentikan kegiatan ilegal dan melindungi aset dari pengelolaan yang tidak sah.

Dari Pelanggaran Izin ke Gugatan Internasional
Alih-alih menyelesaikan secara profesional di tanah air, pihak PMA justru menggugat ACN ke Arbitrase Internasional SIAC di Singapura. Ironisnya, putusan SIAC No. 051/2015 malah menghukum pengusaha lokal dengan kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar, meskipun akar permasalahan jelas berasal dari pelanggaran izin oleh pihak PMA.

Modus pembayaran sewa pun tidak seperti sewa normal, melainkan dibayar per tiga bulan di muka, indikasi hubungan bisnis yang berbeda dari praktik umum. Pihak PMA kemudian berupaya mengeksekusi sita jaminan melalui PN Jakarta Pusat (29 Maret 2023), namun kabar yang beredar menyebutkan lahan yang dimaksud berbeda lokasi dan bukan milik ACN.

Saksi Ahli, Aset Tetap Milik Pengusaha Lokal
Dalam sidang perkara No. 211/Pdt.G/2024/PN.Gin di PN Gianyar, saksi ahli Dr. Ketut Westra, SH., MH. menegaskan bahwa tidak ada bukti perpindahan tangan atas objek sengketa.

“Objek yang tidak masuk wilayah jaminan kembali kepada pemiliknya dan dapat dikelola sepenuhnya oleh pihak pemilik, ” tegasnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Perjuangan ACN bukan hanya soal mempertahankan aset, melainkan mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia dari upaya intervensi hukum asing yang kerap melemahkan posisi pengusaha lokal. (Ray) 

Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang berseteru demi menjaga keberimbangan informasi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |