BARRU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penindakan dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 1 dan 2 Agustus 2025, di wilayah hukum Kabupaten Barru.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/09/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL, tertanggal 2 Agustus 2025, satu orang terduga pelaku berinisial F (22), seorang sopir asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, diamankan saat mengangkut BBM jenis solar menggunakan mobil dump truck Hino 300 warna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY.
Dari tangan F, petugas menyita 11 jerigen berisi BBM jenis solar, masing-masing berisi sekitar 30 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Barru dan akan dibawa menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, dalam laporan terpisah dengan nomor LP/A/08/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BARRU/POLDASULSEL, juga tertanggal 2 Agustus 2025, petugas mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa, yakni H (45), A (24), dan S (31). Ketiganya berasal dari wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ketiga terduga diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil dump truck Hino 500 warna hijau dengan nomor polisi DP 8545 GK. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16 jerigen dan 8 drum berisi BBM jenis solar, satu unit pompa dinamo, serta dua buah selang. BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru dan hendak dibawa ke Kabupaten Luwu Timur.
Kepolisian menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres Barru melalui Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas distribusi energi nasional.