PADANG — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, Samsat Padang menggelar Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Operasi ini melibatkan sinergi antara Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian, Jasa Raharja Sumatera Barat, serta mitra kerja dari Bapenda Kota Padang dan Satlantas Polresta Padang. Kegiatan difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak, STNK tidak berlaku, dan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Melalui pembagian brosur dan edukasi di lapangan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, PNBP Polri, serta menjaga keselamatan di jalan, khususnya di Kota Padang, ” jelas Teguh.
Dalam operasi ini, pengendara roda dua dan roda empat diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Penegakan ini diharapkan berdampak positif dalam menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya.
Masyarakat merespons kegiatan dengan positif, terutama karena diberikan pemahaman langsung mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan manfaat mengikuti program pemutihan. Banyak pengendara mengaku baru mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor lewat operasi gabungan ini.
Kegiatan berjalan lancar dan menjadi bagian dari langkah strategis kolaboratif antarinstansi untuk memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya dalam bidang perpajakan kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.