Satreskrim Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka SA Dugaan Kasus Penghasutan

2 weeks ago 12

Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan atas dugaan aksi anarkisme yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyidikan Satreskrim melakukan penangkapan tersangka SA atas dugaan tentang penghasutan.

"Penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara berdasarkan penetapan adanya alat bukti keterangan saksi, surat dan alat bukti petunjuk, " ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (3/9/2025) pukul 14.00 WIB.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa pihaknya melakukan penangkapan di tempat kos tersangka inisial SA (29). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka dilakukan pendampingan oleh penasehat hukum. 

Usai dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap SA di rutan Polres Kediri Kota dan melengkapi adanya keterangan saksi ahli yang dibutuhkan.

Saya bersama penasehat hukum dari SA akan turut mengawal proses penyidikan dilakukan transparan, secara profesional sesuai Undang-undang hukum yang berlaku. "Tersangka disangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman paling lama 6 tahun, " ujarnya.

Lanjut AKP Cipto menjelaskan pada saat pergerakan massa di wilayah Sekartaji pada Sabtu (30/8/2025) seperti kita ketahui dimana SA penyampaian di muka umum dapat dikategorikan dalam unsur menghasut secara provokatif. "Pihaknya akan terus mendalami kasus ini akan menghadirkan keterangan ahli bahasa. Sedangkan, upaya dari SA melalui penasehat hukum untuk pengajuan penangguhan penahanan masih menunggu, " imbuhnya.

Cipto juga menghimbau bahwasanya Kepolisian tidak melarang adanya penyampaian aspirasi dan pendapat. Negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya dalam berserikat berkumpul menyampaikan pendapat. Tetapi dengan batasan-batasan yang telah diatur dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum dan tidak melakukan aksi anarkis. 

"Tidak benar apabila pihak Kepolisian dikatakan membungkam adanya kegiatan penyampaian pendapat. Justru kita memberikan ruang seluas-luasnya tetapi dilakukan dengan batasan-batasan yang benar, " tegasnya.

Sementara, Taufiq Dwi Kusuma selaku Penasehat Hukum menyampaikan kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku. 

Taufiq menegaskan bahwa klien kami bukan aktor intelektual terkait aksi massa yang melakukan pembakaran beberapa fasilitas umum. 

"Alhamdulillah pihak penyidik sangat baik sekali, profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA, " ucapnya 

Lanjut Taufiq pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Kediri Kota. 

Saya berharap surat permohonan pengajuan penahanan klien oleh Polres Kediri Kota dikabulkan. Mengingat klien kami sangat kooperatif dalam proses penyidikan.

"Saya juga berpesan untuk tidak menggunakan narasi-narasi yang menambah memperkeruh suasana. Kita sama-sama calling down. Kita semuanya harus bijak, " ujarnya.

Saya sangat menyayangkan dan menyedihkan atas terjadinya tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum yang ada. "Boleh menyampaikan aspirasi dan pendapat tentunya dengan alur yang benar, " ungkapnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |