Solok Kota. Sumbar– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025, satu tersangka berhasil diamankan beserta puluhan paket narkotika jenis shabu pada Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di kawasan Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu, RT 002 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka yang diamankan berinisial VA (28), seorang mahasiswa asal Kota Medan.
Penangkapan merupakan hasil penyelidikan anggota dilapangan yang diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Aiptu Ferry segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Namun, ketika hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dan sempat membuang sesuatu ke tanah. Pengejaran berlangsung hingga sekitar 100 meter sebelum tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah diamankan, petugas membawa tersangka kembali ke titik awal dan melakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyarakat. Tersangka mengakui bahwa barang yang dibuang adalah narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan tisu.
Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti mencengangkan berupa 20 (dua puluh) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu, yang tersimpan dalam gulungan tisu. Selain itu, turut diamankan 1 unit HP Android Samsung Galaxy A22 warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp20.000 (empat lembar Rp5.000 dan satu lembar Rp2.000) sebagai bukti tambahan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja dijemput dan merupakan miliknya. yang akan bersiap untuk ia diedarkan.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani, melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, terutama selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Solok Kota dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tegas AKP Amin.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Solok Kota dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi muda dari jerat barang haram.
(Berry)