JAKARTA - Gelombang kejut mengguncang dunia perminyakan Indonesia! Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Riza Chalid, sosok yang selama ini dikenal sebagai saudagar minyak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kabar ini bak petir di siang bolong, apalagi Riza menyusul jejak sang anak, M Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu terjerat kasus serupa.
Riza Chalid diduga kuat berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam pusaran korupsi ini. Selain dirinya, delapan nama lain juga ikut terseret menjadi tersangka, semakin memperburuk citra BUMN energi tersebut.
Berikut daftar lengkap tersangka yang baru saja diumumkan Kejagung:
- Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
- Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga berkolaborasi dengan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Hanung Budya (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014) dan Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, yang juga sudah menjadi tersangka). Mereka diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina demi meloloskan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak.
“Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, ” terang Qohar.
Qohar menambahkan bahwa tindakan Riza Chalid dan komplotannya ini melanggar hukum karena telah mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN tersebut.
Saat ini, Kejagung tengah berupaya memburu Riza Chalid, yang terdeteksi berada di Singapura. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk mencari dan membawa pulang sang saudagar minyak.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, ” kata Qohar.
Namun, yang lebih mencengangkan adalah angka kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian mencapai **Rp 285 triliun!** Angka fantastis ini jauh lebih besar dari perkiraan awal yang sebesar Rp 193, 7 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389, ” kata Abdul Qohar.
Kasus ini semakin kompleks dengan keterlibatan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, ” ungkap Qohar pada 24 Februari 2025 lalu.
Rumah Riza Chalid sendiri pernah digeledah Kejagung pada Februari lalu. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 857.528.000, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Dengan penetapan sembilan tersangka baru ini, total sudah ada 18 orang yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra Pertamina dan menuntut adanya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola perusahaan. Publik berharap agar Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan, tanpa pandang bulu. (WajahKoruptor.com)