Ubah Girik Jadi Sertifikat Tanah, Ini Syarat, Biaya, dan Batas Waktu

2 weeks ago 3

HUKUM - Bagi Anda yang masih memegang girik, bersiaplah. Dokumen yang selama ini menjadi bukti penguasaan tanah secara turun-temurun atau adat ini dipastikan tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, girik secara otomatis kehilangan keabsahannya begitu seluruh lahan di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikat.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti, ” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, beberapa waktu silam.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. Ia menjelaskan bahwa girik sejatinya merupakan dokumen perpajakan lama yang kini dikenal sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). “Nah, namanya juga dokumen pajak berarti itu sebenarnya adalah bukti bahwa seseorang telah menguasai sebuah bidang tanah dan dia membayar pajak, ” terang Harison.

Untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang Anda miliki, penting sekali untuk mendaftarkan dokumen-dokumen lama seperti girik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses ini krusial karena girik, yang bisa diperoleh melalui warisan, Akta Jual Beli (AJB), maupun penguasaan berdasarkan hukum adat, memiliki kekuatan hukum yang lemah karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Persyaratan utamanya meliputi dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen asli girik atau surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat keterangan penguasaan tanah dari kelurahan/desa, serta bukti pembayaran PBB terakhir.

Mengenai biaya, pengurusan girik menjadi SHM di Kantah setempat dihitung berdasarkan luas bidang tanah, fungsi atau penggunaan lahan, serta lokasinya. Sebagai gambaran, untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi di Jawa Barat yang bukan untuk pertanian, estimasi biayanya sekitar Rp 250.000, terdiri dari biaya pengukuran Rp 200.000 dan pendaftaran Rp 50.000. Sementara itu, untuk tanah seluas 750 meter persegi di Kalimantan Timur dengan fungsi serupa, estimasi biayanya mencapai Rp 330.000, dengan rincian biaya pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 50.000.

Proses konversi girik menjadi SHM ini sendiri memakan waktu sekitar 98 hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket pelayanan di Kantah. Jangan tunda lagi, segera urus dokumen tanah Anda demi keamanan dan kepastian hukum di masa depan. (Klik BPN)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |