Lebak, PublikBanten.Cikatomas - Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati keselamatan kerja. CV yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek diduga lalai dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya di lapangan. ( 8 juli 2025)
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja yang beraktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, namun juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait konstruksi dan K3.
“Sangat disayangkan, proyek pemerintah yang dibiayai dengan anggaran publik justru tidak memprioritaskan keselamatan kerja. Ini bisa menjadi preseden buruk dan harus segera dievaluasi, ” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar K3 secara ketat selama masa pengerjaan proyek. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga penghentian pekerjaan.
Salah satu pekerja Oji saat dikonfirmasi wartawan di lokasi mengatakan bahwa kita hanya disuruh bekerja saja , itu arahan mandor.
" untuk K3 dari awal bekerja sampai hari ini tidak pernah saya menerima nya " baik helm Proyek, Sepatu Safety, dan sarung tangan.
Upah buruh tukang Rp. 130.000 dan kendek Rp. 100.000, dan di kasih beras.
Saat ini sudah jalan 7 hari pengerjaan proyek.
Untuk rehab gedung 6 lokal .tegas nya
Lanjut , awak media mengkonfirmasi Endang Mandor Proyek via chat WhatsApp
Muhun ,
kumaha Baraya? .
Untuk melengkapi pemberitaan Awak media pun mencoba mengkonfirmasi perwakilan SMPN 2 Cilograng, selaku pengawas Bapak Jepri via WhatsApp