Bukittinggi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, memimpin langsung razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam dan hotel, Sabtu (9/8/2025) malam. Kegiatan ini digelar bersama Tim SK4 sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di Kota Bukittinggi.
Razia dimulai pukul 22.00 WIB dengan menyasar lokasi yang dinilai rawan pelanggaran norma dan aturan daerah, seperti karaoke, kafe malam, serta penginapan. Petugas memeriksa identitas pengunjung dan tamu hotel untuk memastikan tidak ada praktik prostitusi terselubung, penyalahgunaan narkotika, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan 42 personel gabungan dari berbagai unsur. Menurutnya, razia ini merupakan agenda rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kami merazia tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat. Razia ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk pencegahan demi kenyamanan warga dan citra baik Kota Bukittinggi sebagai kota wisata dan kota pendidikan, ” ungkapnya.
Selain penertiban di tempat hiburan, petugas juga membubarkan kelompok remaja yang nongkrong di pinggir jalan hingga larut malam, guna mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan.
Kasatpol PP mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.
“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap semua pihak ikut menjaga lingkungan agar Bukittinggi tetap nyaman bagi warga maupun wisatawan, ” tutupnya.(Lindafang)