Kasus Surat Hibah, Wali Nagari Gadut Putuskan Beri SP 1 untuk Wali Jorong PGRM

1 month ago 23

AGAM — Wali Nagari Gadut, Edison St. Rajo Basa, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan perobekan surat hibah tanah untuk pembangunan sumur bor oleh Wali Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM). Insiden yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Laiang, Jorong PGRM, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, itu memicu kekecewaan warga dan menjadi sorotan publik.

Surat hibah tersebut rencananya menjadi dasar pembangunan sumur bor bantuan dari donatur Ida Ardjunas Abdul Malik untuk warga Dusun Padang Rajo, yang selama puluhan tahun kesulitan mendapatkan air bersih. Untuk kebutuhan minum, mereka terpaksa membeli air seharga Rp80.000 per tangki, sementara untuk mandi, cuci, dan kakus (MCK), warga hanya mengandalkan air dari kolam masjid yang saat kemarau kondisinya memprihatinkan.

Ida Ardjunas, yang sebelumnya pernah memberikan bantuan paket sembako, menawarkan pembangunan sumur bor dengan syarat adanya pembebasan lahan. Warga menyambut baik, menyiapkan lokasi di tanah milik Zunaryeti, dan menyusun konsep surat hibah yang diwakili oleh warga bernama Dona. Namun, saat dikonsultasikan dengan wali jorong, surat tersebut justru dirobek di hadapan wali nagari serta 2 orang warga dan pemilik rumah Nyiak Datuak Tan Gagah, karena dianggap bermasalah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam, Handria Azmi, mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh Bupati Agam Benni Warlis untuk mengecek dan mengambil tindakan. “Jika terbukti bersalah, oknum jorong akan mendapat sanksi dari wali nagari. Secara etika dan kepatutan, seorang pelayan masyarakat tidak boleh bertindak seperti itu, ” tegas Handria, Sabtu (9/8/2025).

Peristiwa ini membuat donatur memutuskan mengalihkan bantuan ke nagari lain. Meski demikian, Ida Ardjunas menegaskan kesediaannya untuk kembali membantu warga Padang Rajo. “Jika ada permohonan tertulis dari wali nagari, saya siap mengalokasikan dana tanpa batas untuk pengadaan air bersih di kampung itu, ” ujarnya.

Puluhan warga sempat mendatangi Kantor Wali Nagari Gadut pada Senin (4/8) untuk memprotes dugaan kurangnya respons pemerintah nagari terhadap tawaran bantuan pihak ketiga tersebut.

Menanggapi hal ini, Wali Nagari Gadut Edison St. Rajo Basa  menegaskan akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada wali jorong yang bersangkutan, namun menolak untuk memberhentikannya.

“Tegas saya katakan, kalau Wali Jorong PGRM salah, akan saya beri SP 1. Tapi tidak bisa diberhentikan karena ini bukan kesalahan penuh wali jorong. Surat hibah yang dibawa warga saat itu masih kosong, belum ditandatangani pemberi hibah, tapi sudah diminta wali jorong menandatangani. Itu tidak prosedural, ” jelas Edison pada awak media via WhatsApp pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Agam Neldawilis (Ponen)
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Agam, Neldawilis (Ponen) dari Fraksi PKS, asal Nagari Gadut, Dapil III Agam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemberitaan ini, belum memberikan jawaban. Menurut keterangan anaknya, yang bersangkutan sedang berada di luar dan telepon genggamnya tertinggal di rumah.(Lindafang/RA)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |