TANGERANG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dalam upaya meningkatkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan peningkatan nilai IKP 2025 yang digelar di Tangerang, Banten, pada Kamis (7/8).
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menyatakan bahwa hasil pengukuran IKP Banten 2024 masih menunjukkan sejumlah tantangan. Di antaranya: keterbatasan akses informasi publik, sengketa pemberitaan, kurangnya perlindungan hukum bagi jurnalis, serta maraknya pihak mengatasnamakan pers tanpa verifikasi Dewan Pers.
"Praktik ini berisiko memicu misinformasi karena tidak melalui proses verifikasi dan mengabaikan kode etik jurnalistik, " tegas Eko.
IKP sebagai Tolok Ukur Demokrasi.
Eko menegaskan, IKP tidak hanya indikator kebebasan pers, tetapi juga cerminan kualitas demokrasi. "Solusi kolaboratif diperlukan, termasuk menertibkan praktik jurnalistik ilegal, " ujarnya.
Kemenko Polhukam berkomitmen memfasilitasi Koordinasi lintas sektor (pemerintah, Dewan Pers, dan asosiasi media), Pelatihan jurnalis dan aparat, Advokasi perlindungan hukum wartawan dan Penegakan aturan terhadap media tanpa sertifikasi.
Hadirkan Multi-Pihak.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Direktur Ekosistem Media Kemenkominfo, Kadis Kominfo Banten, Perwakilan Pemprov Banten, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dan Jurnalis media nasional dan lokal.
"Penguatan kemerdekaan pers di Banten diharapkan menciptakan ekosistem informasi yang kredibel dan mendukung stabilitas nasional, " tutup Eko. (Spyn)