Korupsi Dana Rumah Swadaya Sumenep Naik Sidik, Kejati Geledah 2 Lokasi di Surabaya

2 months ago 23

SURABAYA -   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Gelombang penyidikan ini dipicu dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Setelah melalui gelar perkara pada 7 Juli 2025, status kasus ini resmi naik, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025. Sebelumnya, penyelidikan intensif telah dilakukan sejak 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan skala pemeriksaan yang masif. “Tim telah memeriksa sedikitnya 250 orang saksi, mulai dari penerima bantuan, kepala desa, fasilitator lapangan, pemilik toko bangunan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), ” kata Saiful Bahri Siregar, Selasa (8/7/2025), dalam konferensi pers di Surabaya.

Tak hanya memeriksa ratusan saksi, Tim Penyidik juga bergerak cepat melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi di Kabupaten Sumenep. Aksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek BSPS. Bahkan, penyidik tak berhenti di Sumenep. Dua lokasi di Kota Surabaya juga tak luput dari penggeledahan sejak pukul 14.50 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.

“Dari lokasi itu, kami menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik, seperti telepon genggam, laptop, serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program, ” ujarnya.

Pada hari yang sama, 15 kepala desa dari Sumenep turut hadir di kantor Kejati Jatim untuk dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan mereka dalam proyek BSPS menjadi fokus utama pemeriksaan.

Saiful menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Kami ingatkan setiap upaya menghambat proses penyidikan atau memberikan keterangan palsu, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” pungkas Saiful. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |