Kuasa Hukum Kompol Y Klarifikasi Proses Hukum dan Soroti Kejanggalan Pemeriksaan Saksi Ahli

2 months ago 13

Mataram, NTB – Tim Kuasa Hukum Kompol Y, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir M. Nurhadi, angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di publik. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukum mereka di Jl. Raya Senggigi, Meninting, Lombok Barat, Selasa (07/07/2025), tim hukum yang diketuai Hijrat Prayatno, SH., MH., menyampaikan beberapa hal penting seputar proses hukum yang dijalani kliennya.

Didampingi seluruh anggota tim, Hijrat mengonfirmasi bahwa kliennya, Kompol Y, secara resmi telah menjalani masa penahanan di Direktorat Tahti Polda NTB.

“Ya, benar. Klien kami per hari ini, 7 Juli 2025, resmi ditahan di Dit. Tahti Polda NTB, ” tegas Hijrat di hadapan para awak media.

Terkait sangkaan terhadap Kompol Y yang diduga melanggar Pasal 351 dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan, Hijrat menilai tuduhan tersebut TIDAK BENAR KARENA KLIEN KAMI TIDAK PERNAH MELAKUKAN SEPERTI TUDUHAN TERSEBUT DAN SAKSI MANA YG MENYATAKAN TUDUHAN ITU. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah dan keputusan penyidik.

“Kami sangat menjunjung tinggi proses hukum. Apa pun yang diputuskan oleh penyidik akan kami hargai. Namun tentu kami juga akan mendiskusikan UNTUK MENGAMBIL langkah-langkah hukum selanjutnya untuk membela hak klien kami, ” jelasnya.

Hijrat juga menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap sangat kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses penyidikan dengan baik DENGAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEUTUHNYA sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Namun, dalam proses penyidikan, tim kuasa hukum menemukan adanya kejanggalan yang cukup krusial. Mereka mengungkapkan bahwa meskipun Kompol Y telah diberi hak untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan sebagaimana diatur dalam KUHAP, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“Sesuai perintah undang-undang, kami menghadirkan saksi ahli pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun ternyata, pemeriksaan terhadap saksi ahli itu baru dilakukan keesokan harinya, Kamis, 3 Juli 2025. Sementara informasi yang kami terima, berkas perkara klien kami sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1) pada 2 Juli, ” papar Hijrat penuh tanda tanya.

Ia mengaku masih berpikir positif bahwa keterangan dari saksi ahli tersebut akan tetap dilampirkan ke dalam berkas perkara, meskipun diambil setelah pengiriman awal ke kejaksaan.

“Kami masih menunggu kejelasan, apakah keterangan saksi ahli akan dilampirkan menyusul, atau ada teknis lain yang akan diambil oleh penyidik. Yang jelas, kami akan terus memantau setiap perkembangan, ” ungkapnya.

Hijrat menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa misi tim kuasa hukum bukan semata-mata membela kliennya, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menilai upaya pembelaan ini bukan hanya demi memulihkan nama baik Kompol Y, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi Polri secara keseluruhan.

“Kehadiran kami di sini tidak hanya untuk membela klien kami, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi hukum kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan adil dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi Polri tetap terjaga, ” pungkasnya.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |