Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Hotman Paris Ajukan Penundaan!

2 months ago 27

JAKARTA - Drama hukum kembali menghampiri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nadiem terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2023. Anggaran yang fantastis, hampir mencapai Rp10 triliun, menjadi sorotan dalam kasus ini.

Seharusnya, Nadiem diperiksa pada hari ini, Selasa (8/7/2025), di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. Kabar terbaru justru datang dari kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tunda satu minggu, " kata Hotman.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya telah mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Nadiem.

"Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, " tutur Harli saat dikonfirmasi wartawan.

Nadiem sendiri sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebelumnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (23 Juni 2025).

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, ” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.

Nadiem juga menekankan tanggung jawabnya sebagai mantan Mendikbudristek untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kementerian yang pernah ia pimpin.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama, " ucap dia.

Pemeriksaan sebelumnya berlangsung selama hampir 12 jam, dimulai sejak pukul 09.10 WIB pagi dan berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum, " tutur Nadiem kepada wartawan.

Nadiem juga menyampaikan apresiasinya kepada para penyidik atas sikap baik mereka selama menjalankan tugas.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih, " sambungnya.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya persekongkolan jahat dalam pengadaan peralatan TIK untuk teknologi pendidikan, yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis Chrome (Chromebook). Padahal, uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penerapan Chromebook kurang efektif, terutama karena masalah koneksi internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan lebih lanjut.

"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, " tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023, " sambungnya.

"Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu, " jelas dia.

"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat, " ungkapnya.

Dana sebesar Rp9, 9 triliun lebih, yang terdiri dari Rp3, 582 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp6, 399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi fokus penyelidikan.

"Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan, " kata Harli.

Penggeledahan telah dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lain untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses enuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9, 9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja, " Harli menandaskan.

Dengan pengajuan penundaan pemeriksaan oleh Hotman Paris, publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyeret nama besar Nadiem Makarim ini. Apakah penundaan akan dikabulkan, dan apa yang akan terungkap dalam pemeriksaan mendatang? Semuanya masih menjadi teka-teki. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |