Lombok Tengah, NTB – Bertempat di Ruang Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya menggelar kegiatan pembekalan komprehensif bagi enam Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Selasa (08/07).
Kepala Rutan Praya M. Syaripuddin Hazri mengatakan kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Inisiatif strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap CASN memiliki bekal pengetahuan yang mendalam sebelum berinteraksi langsung dengan warga binaan.” jelas Syarip.
Pembekalan krusial ini dipandu oleh Staf Pelayanan Tahanan Rutan Praya, Alamsyah, yang secara detail menguraikan berbagai hak yang melekat pada narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Penjelasan mencakup aspek-aspek vital seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak berkomunikasi dengan keluarga, hak memperoleh pendidikan dan pelatihan, serta hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Tujuan utama dari pembekalan ini adalah untuk menanamkan pemahaman yang utuh kepada para CASN mengenai hak-hak fundamental warga binaan, kewajiban yang harus mereka penuhi, serta tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan lapas atau rutan.
Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan para CASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, humanis, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan pembinaan yang kondusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Rutan Praya dalam mencetak aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan empati dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.(Adb)