Polres Karawang - Kepolisian Resor Karawang melalui jajaran Polsek Batujaya berhasil mengamankan dua orang pelaku penadah atau pertolongan jahat terkait kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. Melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H. menjelaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2025. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N alias D (29) dan A alias T (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Kejadian bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas piket menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Narupi Syamsuri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang menerima gadai sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan nilai Rp 500.000 dari seorang terduga pelaku utama berinisial E yang sudah diketahui identitasnya, namun hingga kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi T-4922-RM, berikut kelengkapan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan milik korban.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana, termasuk terhadap para penadah hasil kejahatan yang menjadi mata rantai peredaran barang curian.
Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah. Penadah merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri, sehingga kami akan mengambil langkah tegas untuk memutus peredarannya, ” tegas Kapolres.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batujaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. (Lex)