Polres Morowali Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Pengeroyokan Maut di Bahodopi 

1 day ago 7

MOROWALI, Indonesiasatu.id– Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan empat (4) tersangka pelaku pengeroyokan maut di Bahodopi. Hal ini disampaikan pihak Polres Morowali kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Sabtu malam (09/08/2025).

Disampaikan bahwa setelah para pelaku ditetapkan tersangka, mereka (para pelaku) langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan atas kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (07/08/2025).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan  bahwa pihak Kepolisian telah Melakukan Penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1, 93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi, ” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Kita imbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini ke pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, " imbuhnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |