TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengerahkan satuan tugas (satgas) pemberantasan layang-layang yang bertugas melakukan tindakan preventif, preentif dan mengedukasi masyarakat terkait larangan bermain layangan.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta AKBP Joko Sulistiono saat mengikuti "Rapat Pembahasan Gangguan Aktivitas Permainan Layang-layang terhadap Operasional Penerbangan di Bandar Udara internasional Soekarno-Hatta" bersama stakeholder, Selasa (8/7).
"Satgas pemberantasan layang-layang mendatangi masyarakat dan sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan terkait bahaya bermain layangan, drone dan pembakaran sampah disekitar Bandara Soekarno-Hatta, " kata Joko.
Joko berharap, langkah pihaknya tersebut dapat diikuti oleh stakeholder untuk bersama-sama membentuk Satgas pengendalian layang-layang disekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Satgas yang berisikan anggota Satpol PP dan aparatur daerah terkait, serta Satgas khusus disetiap Kecamatan yang berada disekitar Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki Posko terpusat, " kata Joko.
Sementara, Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadi menyatakan, kegiatan bermain layang-layang telah dilarang dan dijelaskan pada Pasal 210 UU no 1 tahun 2009 yang dimaksud dengan "kegiatan lain".
Menurut dia, Undang-Undang (UU) tersebut mengatur larangan kegiatan bermain layang-layang, menggembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, dan kegiatan yang menimbulkan asap di seputaran Bandara.
Eka Cahyadi menjelaskan, pada Pasal 210 ayat 2 UU no 1 tahun 2009 terdapat sanksi untuk pelaku pelanggar "kegiatan lain" yaitu bermain layang-layang. Dampak yang ditimbulkan yaitu gagalnya takeoff maupun landing pesawat.
"Untuk itu dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian masyarakat tentang larangan bermain layang-layang disekitar Bandara Soekarno-Hatta, " katanya.
Eka Cahyadi menambahkan, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Soekarno-Hatta meliputi sebagian wilayah Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang.
*Berikut kawasan KKOP Bandara Soetta:*
*1. Kota Tangerang*
Kecamatan Neglasari (Kelurahan Kedaung Baru dan Selapajang Jaya)
*2. Kabupaten Tangerang*
Kecamatan Sepatan Timur (Kelurahan Kedaung Barat, Lebak Wangi, Gampol Sari dan Kampung Kelor).
Kecamatan Teluknaga (Kelurahan Bojong Renged)
*3. Jakarta*
Kecamatan Kalideres (Kelurahan Tegal Alur)
Pantai Indah Kapuk (PIK).
(Humas).