Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Digelar, Kejaksaan Negeri Blitar Tekankan Pentingnya Kerukunan

2 months ago 27

BLITAR Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap dinamika kepercayaan dan menjaga keharmonisan umat beragama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, Selasa (8/7/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Blitar, Jalan Ahmad Yani No. 11, Kepanjen Lor, Kota Blitar, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai elemen strategis, termasuk aparat penegak hukum, unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan organisasi keagamaan.

Di antara tokoh yang hadir adalah Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Diyan Kurniawan, SH., M.H., Kasat Binmas Polres Blitar dan Blitar Kota, pejabat Dinas Dukcapil, Kodim 0808 Blitar, Kesbangpol, serta perwakilan dari MUI, Muhammadiyah, Dewan Masjid, hingga Gereja Katolik dan Buddha Theravada.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri yang disampaikan oleh Diyan Kurniawan, disebutkan bahwa rapat ini menjadi bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Rapat ini bertujuan melakukan pemetaan data dan merumuskan strategi bersama dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat. Koordinasi antar-lembaga sangat penting demi menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghargai di tengah masyarakat Kabupaten Blitar, ” ujar Diyan.

Rapat ini juga menjadi respon konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui keberadaan aliran kepercayaan sebagai bagian dari identitas kependudukan resmi. Saat ini, sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar telah tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan dan memperoleh dokumen kependudukan resmi dari Disdukcapil.

Namun, keberadaan aliran kepercayaan ini kerap menimbulkan potensi konflik, terutama saat terjadi penanganan jenazah penganut aliran tersebut. Untuk itu, Kejaksaan mengajak semua pihak, khususnya tokoh agama, untuk aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati.

“Kami mengimbau agar majelis keagamaan memberikan edukasi kepada umatnya, agar senantiasa toleran terhadap keberadaan warga yang menganut aliran kepercayaan. Kejaksaan siap hadir dalam diskusi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan solusi preventif, ” tambah Diyan.

Acara berlangsung dengan susunan kegiatan yang diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, penyampaian materi, sesi diskusi, dan ditutup dengan kesimpulan bersama.

Melalui kegiatan ini, Kejari Blitar menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan bukan semata soal hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kondusivitas sosial dan memperkuat jalinan antarumat beragama.

“Kami berharap dari rapat ini lahir langkah konkret yang dapat diterapkan bersama untuk mencegah dan menangani potensi konflik serta membangun kehidupan masyarakat yang rukun, adil, dan inklusif, ” pungkasnya.

Dengan sinergitas seluruh unsur Forkopimda, FKUB, tokoh agama, dan masyarakat sipil, Kabupaten Blitar diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam merawat keberagaman dan menghargai perbedaan keyakinan serta keagamaan. (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |