Satresnarkoba Polres Solok Kota Ungkap Kasus Shabu di Kampung Jawa, Seorang Mahasiswa Diamankan

4 hours ago 2

SOLOK KOTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Solok. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial TO (24) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, melalui Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di halaman sebuah rumah di kawasan Banda Balantai, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria muda tengah duduk di halaman rumah yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui identitas nama berinisial TO, seorang mahasiswa yang juga diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu, " papar AKP Amin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, antara lain:

  • 1 buah plastik klip bening berisi 3 plastik klip kecil diduga berisi shabu

  • 1 unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green

  • 1 buah alat serok dari kertas yang ditemukan di atas meja kamar pelaku

Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen resmi terkait kepemilikan barang-barang tersebut. Usai pemeriksaan di tempat, Tegar bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat yang telah membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat menghargai informasi akurat dari masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, ” tegas Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 20 tahun.

Satresnarkoba Polres Solok Kota menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |