JAKARTA - Pemeriksaan mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan aliran dana fantastis, termasuk jatah Rp 3 miliar dan sebuah motor mewah Ducati.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Tindakan tegas ini kemudian dilanjutkan dengan penetapan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk Noel, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pemerasan ini.
Pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (pihak PT KEM Indonesia), dan Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia).
Menurut keterangan KPK, inti dari praktik pemerasan ini berkaitan erat dengan proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dugaan praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Para tersangka diduga membebani pihak yang mengurus sertifikasi K3 dengan biaya yang jauh melebihi ketentuan resmi.
Ironisnya, biaya yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu untuk sertifikasi K3, dilaporkan dipungut hingga mencapai Rp 6 juta per pengurusan. Selisih pembayaran yang sangat besar ini diduga berhasil terkumpul hingga mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian diduga dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan detail aliran dana kepada para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar selama periode 2019-2024. Uang tersebut dilaporkan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja pribadi, hiburan, uang muka pembelian rumah, hingga setoran kepada pihak lain dan pembelian aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3. (Wajah Koruptor)