JAKARTA - Sungguh miris, baru saja dilantik, namun salah satu garda terdepan di Kementerian Ketenagakerjaan harus berurusan dengan hukum. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan yang mengejutkan ini diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) hari ini. Sebuah kabar yang tentu saja mengguncang dunia birokrasi dan publik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi langkah Presiden tersebut. Beliau menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya.
"Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, " ujar Pras dalam sebuah video yang dirilis pada Jumat (22/8).
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menekankan bahwa saat ini pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK. Beliau juga menyampaikan harapan agar kasus yang menimpa Noel ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat negara.
"Ia pun berharap kasus yang menimpa Noel ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk bekerja keras dan menentang korupsi, " tambahnya.
Ironisnya, Noel tercatat sebagai anggota Kabinet Merah Putih pertama yang harus berurusan dengan penangkapan dalam operasi yang digelar oleh KPK. Penangkapan ini terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yang terjadi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor kementerian tersebut, Jakarta. (Wajah Koruptor)