DPRD Sampang Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

1 day ago 5

Sampang – DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (2/6/2025).

Rapat berlangsung di Gedung Graha DPRD Sampang dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Achmad Mahfudz AQ, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, pimpinan BUMD, para camat se-Kabupaten Sampang, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fathoni, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan kedua Raperda. Ia menyebut sinergi tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Achmad Mahfudz AQ mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang, atas dukungan dan kontribusi terhadap Raperda tersebut.

"Kami atas nama nama pemerintah kabupaten Sampang, sangat yakin Raperda pertanggungjawaban APBD anggaran 2024. dan Raperda kawasan tanpa rokok ini akan menjadi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel". ucapnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu nantinya akan di dikirim ke Gubernur Jawa Timur guna dilakukan evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan Raperda kawasan tampa rokok menurut Wabup Sampang, merupakan landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Rapat ditutup dengah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dan DPRD Sampang. (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |