JAKARTA - Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia ternyata menyimpan cerita unik. Tidak hanya sekadar pembeda status kendaraan, beberapa warnanya bahkan mengindikasikan fasilitas khusus yang melekat padanya. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah pelat nomor berwarna hijau, sebuah pemandangan yang mungkin jarang kita jumpai di jalanan umum.
Berbeda dengan di negara lain seperti China, di mana pelat nomor hijau identik dengan kendaraan energi baru atau mobil listrik, di Indonesia maknanya lebih merujuk pada keuntungan finansial. Ya, pelat nomor hijau di Tanah Air secara spesifik menandakan bahwa kendaraan tersebut telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan mengenai hal ini diperjelas dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor hijau dengan kombinasi tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas, yang memang mendapatkan keringanan dalam hal bea masuk.
Bagi Anda yang pernah berkunjung atau bahkan tinggal di kawasan perdagangan bebas seperti Kota Batam, Kepulauan Riau, pasti tidak asing lagi dengan pemandangan kendaraan berpelat nomor hijau. Keberadaan kawasan ini memang memberikan keuntungan berupa pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Melihat mobil-mobil yang beredar di Batam, kita bisa dengan mudah mengidentifikasi kendaraan mana saja yang menikmati fasilitas bebas pajak tersebut. Ciri khasnya adalah penggunaan pelat nomor berwarna hijau, yang biasanya diakhiri dengan huruf-huruf tertentu seperti X, Z, atau V. Ini menjadi penanda visual yang jelas bagi kendaraan yang dibebaskan dari berbagai pungutan pajak tersebut.
Sebagaimana diungkapkan melalui akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam, "Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu." Pernyataan ini menegaskan bahwa kendaraan berpelat hijau memang dibeli tanpa dibebani bea masuk.
Namun, ada satu aturan penting yang harus dipatuhi: kendaraan dengan pelat nomor hijau ini hanya boleh dioperasikan di dalam kawasan perdagangan bebas tempat kendaraan tersebut terdaftar. Artinya, kendaraan berpelat hijau tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dan beroperasi di wilayah Indonesia lainnya.
Aturan mengenai pelaksanaan kawasan perdagangan bebas ini sendiri telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021. Peraturan ini secara rinci membahas mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas, termasuk pembatasan operasional atau mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Indonesia lainnya. (PERS)