Tambang Ilegal Terus Beroperasi di Mangunharjo, Gubernur dan APH Dinilai Lamban Tegakkan Hukum
SEMARANG - Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, semakin memprihatinkan. Diduga kuat dijalankan oleh CV Dagga Handal Prima, kegiatan ini berlangsung tanpa izin lengkap sebagaimana disyaratkan dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis, CV Dagga Handal Prima telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 08105 (Penggalian Tanah dan Pengambilan Tanah Urug). Namun hingga kini, Izin belum terbit di sistem OSS karena belum memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penambangan terus berjalan bahkan hingga malam hari. Warga sekitar mengeluhkan dampak serius seperti polusi udara dari debu, jalan kotor karena tanah tercecer dan suara bising alat berat yang mengganggu kenyamanan hidup mereka.
"Tadi malam armada truk dump masih keluar membawa material dari dalam lokasi penambangan itu", ungkap seorang warga yang melintas di pintu keluar masuk lokasi tambang kepada jurnalis, (8/5).
Diduga Langgar UU Minerba
Kegiatan CV Dagga Handal Prima ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang berbunyi:
> "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Pemprov dan APH Dinilai Lamban
Ketidaktegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memicu kecurigaan publik soal adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.
Warga dan pemerhati lingkungan LSM LIRA Jateng mendesak:
1. Gubernur Jawa Tengah meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penghentian operasi tambang ilegal.
2. Dinas ESDM Provinsi memverifikasi status perizinan CV Dagga Handal Prima secara terbuka.
3. APH (Polres, Polda, Gakkum KLHK) menindak tegas kegiatan galian C tanpa izin lengkap.
4. Pemkot Semarang melakukan penertiban terhadap alat berat dan aktivitas truk pengangkut tanah urug dari lokasi.
Negara Jangan Kalah dengan Pelanggar
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari menjaga kedaulatan atas sumber daya alam. Jika kegiatan semacam ini terus dibiarkan, kerusakan ekologis, banjir, dan longsor hanya tinggal menunggu waktu. Negara tidak boleh kalah dengan segelintir pelaku usaha yang mengabaikan hukum.
Penambangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan dan ekonomi. Saatnya negara hadir.
(Tim Redaksi)