KPK Dalami Peran Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, dalam Kasus Korupsi Haji

1 week ago 10

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (4/9/2025) ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota ibadah haji.

Fokus utama pemeriksaan terhadap Syarif adalah untuk mengklarifikasi keterkaitannya dengan sejumlah dokumen dan bukti elektronik (BBE) yang berhasil disita oleh penyidik. Barang-barang tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan [Syarif Hamzah Asyathry] dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ, " ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Minggu (7/9/2025).

Langkah KPK memeriksa Syarif ini merupakan upaya krusial untuk merangkai informasi dari bukti-bukti yang diamankan dari rumah Yaqut di Jakarta Timur pada 15 Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan sebuah telepon genggam yang diyakini menyimpan jejak digital krusial terkait dugaan penyelewengan kuota haji.

Kehadiran Syarif sebagai saksi tidak berdiri sendiri. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki peran dalam industri perjalanan haji dan umrah.

Mereka yang turut diperiksa antara lain adalah Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), yang mewakili asosiasi travel. Ada pula Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), serta Firda Alhamdi, seorang pegawai dari PT Raudah Eksati Utama. Tak ketinggalan, Muhamad Agus Syafii, seorang pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, juga dimintai keterangan.

Intensifikasi pemeriksaan ini menegaskan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas kasus yang telah menyeret beberapa figur penting. Akar permasalahan kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji untuk periode 2023–2024. Kebijakan yang membagi kuota dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ini terindikasi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Penyimpangan dalam alokasi kuota ini diduga kuat membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan biro perjalanan haji. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya menunggu bertahun-tahun dalam daftar antrean, kini dapat diberangkatkan lebih cepat dengan imbalan sejumlah uang.

Perkiraan kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang sangat fantastis dan merugikan banyak pihak. Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |