CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial MS alias S (26) diamankan berikut barang bukti puluhan butir obat keras dan sejumlah uang tunai hasil penjualan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tersangka, yang berlokasi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 71 butir Trihexyphenidyl, 4 butir Tramadol, uang tunai Rp118.000, sebuah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merk Infinix. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada orang lain tanpa izin resmi. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial H alias G yang kini masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan obat keras tanpa izin. “Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal dan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap para pelaku, ” tegas Kapolresta Cirebon. Tersangka MS kini ditahan di Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat keras tanpa izin dan narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakanmelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, ” tambah Kombes Pol Sumarni.
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan
Related
Pemuka Masyarakat Apresiasi Keseriusan Polda Sumbar Ungkap K...
58 minutes ago
0
Trending
Popular
TMMD Fun Run 12,4 KM di Jepara: Rute Pedesaan yang Buka Wawa...
3 months ago
151
Tuntut Perubahan di Tubuh PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja ...
3 months ago
151
Dasantara: Ekosistem Koperasi Produsen yang Terintegrasi
3 months ago
149
DPRD Minta Disdik DKI Perketat SPMB Jalur Mutasi
3 months ago
148
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisas...
3 months ago
142
Melawan Hoax OPM: TNI Justru Hadir untuk Lindungi Warga Papu...
3 months ago
140
Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan ...
3 months ago
138
Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadirkan Samsat Padang Corner ...
3 months ago
137
OPM: Dari Klaim Perjuangan Menuju Sumber Penderitaan Rakyat ...
3 months ago
136
Berita Hoaks Tentang Mama Yohana Kogoya di Intan Jaya Terbuk...
3 months ago
136
Tabungan Puluhan Nasabah Bank 9 Jambi Dikuras "Ordal&qu...
3 months ago
132
Capaian Membanggakan Siswa SMAN 8 Kota Kediri Diterima PTN L...
3 months ago
130
OPM Jadikan Anak-Anak sebagai Tameng Hidup: Narasi Hoax ...
3 months ago
128
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu Asal Padang...
2 months ago
127
SD Muhammadiyah Sapen Kembali Mendominasi ASPD DIY, Pertahan...
3 months ago
126
Barru Jadi Pelopor Pelantikan Koperasi Merah Putih
3 months ago
125
Saiful Chaniago: Nepotisme Mengancam Pancasila
3 months ago
122
Wabup Iriane Iliyas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pan...
3 months ago
122
Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi...
3 months ago
121
Kepala Bappenas Soroti Transformasi Digital dan Pertumbuhan ...
3 months ago
115