Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan

1 week ago 9

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial MS alias S (26) diamankan berikut barang bukti puluhan butir obat keras dan sejumlah uang tunai hasil penjualan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tersangka, yang berlokasi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 71 butir Trihexyphenidyl, 4 butir Tramadol, uang tunai Rp118.000, sebuah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merk Infinix. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada orang lain tanpa izin resmi. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial H alias G yang kini masih dalam pencarian (DPO). Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan obat keras tanpa izin. “Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal dan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap para pelaku, ” tegas Kapolresta Cirebon. Tersangka MS kini ditahan di Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat keras tanpa izin dan narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakanmelalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, ” tambah Kombes Pol Sumarni.

polresta cirebon

Read Entire Article
Karya | Politics | | |